Sampai saat ini Indonesia ternyata masih harus mengimpor manajer pengelola risiko dari luar negeri, sebab belum ada satu pun manajer risiko yang ada, memenuhi kualifikasi. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Fadjrijah mengatakan Indonesia belum memiliki bankir bersertifikat manajemen risiko level lima yang memiliki kewenangan mengelola risiko di bank yang beraset diatas Rp 10 triliun.
“Bank-bank besar di Indonesia akhirnya banyak yang menggunakan bankir luar negeri,” kata Siti beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan bahwa sertifikasi manajemen risiko level lima merupakan persyaratan menjadi direktur manajemen risiko di bank berskala besar dengan aset di atas Rp 10 triliun. Berhubung di Indonesia belum ada bankir yang memiliki sertifikat tersebut, lanjut dia, maka perbankan asing pun harus mendatangkan langsung bankir dari negara asalnya. Sementara untuk bank skala menengah cukup menggunakan sertifikat level empat dan untuk bank kecil bisa menggunakan sertifikat level tiga.
Menurut General Manager Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) Dandung Roy, sertifikasi manajemen risiko level lima baru bisa dilakukan pada Juli 2009. Pasalnya serifikasi level empat baru diselenggarakan pada Desember 2008 mendatang. “Target Bank Indonesia ujian sertifikasi manajemen risiko level lima paling lambat 2010,” ujar dia.
BSMR telah mensertifikasi 28.966 bankir dalam tiga tahun sejak pertama kali berdiri pada 2005. Bankir-bankir sebanyak itu lulus ujian manajemen resiko yang diselenggarakan BSMR sebanyak 16 kali.
BSMR yang berdiri pada 8 Agustus 2005 ini memiliki tugas utama menyelenggarakan program sertifikasi manajemen resiko sesuai peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2005 tentang kewajiban sertifikasi bagi pengurus dan pejabat bank umum. Standar dalam Uji Kompetensi Sertifikasi Manajemen Resiko mencakup standar kompetensi kinerja nasional Indonesia khususnya sektor keuangan dengan sub sektor manajemen resiko perbankan.
Dalam menetapkan materi dan soal ujian, BSMR menggandeng Global Assocation of Risk Profesional (GARP).